2164.03: Perencana Lalu Lintas

Fakta Cepat

Kode
2164.03
Level
Jabatan (6 digit)
Format Alt.
216403
Versi
KBJI 2025

Definisi & Ruang Lingkup

Perencana Lalu Lintas merencanakan, mempelajari, dan mengkoordinasikan pembangunan sarana dan prasarana lalu lintas berupa jalan dan fasilitas pendukung. Tugasnya meliputi : mengatur dan mengawasi pengumpulan data di bidang ekonomi, sosial, lingkungan, dan faktor lain yang bersangkutan dengan pengaturan lalu lintas; melakukan perundingan dengan pihak pemerintah yang berwenang; konsultasi dengan tenaga ahli yang bersangkutan; menyiapkan rencana pembangunan; menilai usul-usul tertentu yang dapat mempengaruhi perkembangan suatu wilayah dan membuat saran atau keputusan atas saran tersebut.

Jabatan Serupa

Jabatan lain dalam subgolongan 2164 (Perencana Tata Kota dan Lalu Lintas):