2133.05: Ilmuwan Lingkungan

Fakta Cepat

Kode
2133.05
Level
Jabatan (6 digit)
Format Alt.
213305
Versi
KBJI 2025

Definisi & Ruang Lingkup

Ilmuwan Lingkungan mengukur dan mencatat fitur lingkungan dan mempelajari, menilai dan mengembangkan metode pengendalian atau meminimalkan efek berbahaya dari aktivitas manusia terhadap lingkungan. Tugasnya meliputi: merencanakan dan melakukan penelitian sifat fisik dan biologis lingkungan; melakukan pekerjaan laboratorium; memantau dampak lingkungan dari kegiatan pembangunan; melakukan penelitian dan mempersiapkan proposal untuk meminimalkan dampak dari proses industri, pertanian dan perkotaan terhadap lingkungan; mengembangkan rencana konservasi; menyelidiki dan melaporkan pelanggaran pedoman lingkungan; membantu dalam keadaan darurat lingkungan, seperti tumpahan bahan kimia dan kecelakaan kimia; menganalisis polutan, mengidentifikasi sumber-sumber dan menilai dampaknya terhadap lingkungan; memonitor efek dari polusi dan degradasi lahan, dan merekomendasikan cara-cara pencegahan dan pengendalian; merehabilitasi lahan, air dan udara; bernegosiasi dengan, dan memberikan saran kepada, industri, pemerintah dan masyarakat terkait masalah lingkungan, seperti manajemen, penggunaan kembali atau pembuangan bahan berbahaya; membantu pengembangan kebijakan, strategi dan kode etik lingkungan.

Jabatan Serupa

Jabatan lain dalam subgolongan 2133 (Ahli Perlindungan Lingkungan):