2133.04: Auditor Lingkungan

Fakta Cepat

Kode
2133.04
Level
Jabatan (6 digit)
Format Alt.
213304
Versi
KBJI 2025

Definisi & Ruang Lingkup

Auditor Lingkungan melakukan audit lingkungan untuk membantu melakukan perbaikan lingkungan. Tugasnya meliputi: meninjau kinerja lingkungan suatu bisnis untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan dan standar; memastikan bahwa sistem manajemen lingkungan bekerja secara efektif; mengaudit topik tertentu (misalnya minimisasi limbah, air atau efisiensi energi) untuk mengidentifikasi potensi peluang penghematan biaya; meninjau kinerja pemasok atau kontraktor; melakukan audit dampak produksi, penggunaannya, dan pembuangan.

Jabatan Serupa

Jabatan lain dalam subgolongan 2133 (Ahli Perlindungan Lingkungan):