2133.04: Auditor Lingkungan
Fakta Cepat
- Kode
- 2133.04
- Level
- Jabatan (6 digit)
- Gol. Pokok
- 2 — Profesional
- Format Alt.
- 213304
- Versi
- KBJI 2025
Definisi & Ruang Lingkup
Auditor Lingkungan melakukan audit lingkungan untuk membantu melakukan perbaikan lingkungan. Tugasnya meliputi: meninjau kinerja lingkungan suatu bisnis untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan dan standar; memastikan bahwa sistem manajemen lingkungan bekerja secara efektif; mengaudit topik tertentu (misalnya minimisasi limbah, air atau efisiensi energi) untuk mengidentifikasi potensi peluang penghematan biaya; meninjau kinerja pemasok atau kontraktor; melakukan audit dampak produksi, penggunaannya, dan pembuangan.
Jabatan Serupa
Jabatan lain dalam subgolongan 2133 (Ahli Perlindungan Lingkungan):