1349.06: Kepala Lembaga Pemasyarakatan
Fakta Cepat
- Kode
- 1349.06
- Level
- Jabatan (6 digit)
- Gol. Pokok
- 1 — Manajer
- Format Alt.
- 134906
- Versi
- KBJI 2025
Definisi & Ruang Lingkup
Kepala Lembaga Pemasyarakatan mempunyai tugas merencanakan, mengorganisasikan, mengarahkan dan mengendalikan program kegiatan lembaga kemasyarakatan agar berjalan baik sesuai rencana. Tugasnya meliputi: menyusun rencana program di lembaga kemasyarakatan berdasarkan peraturan sebagai acuan dalam melaksanakan program kegiatan; menerima dan mencatat persoalan hukum; merekapitulasi data dan informasi para penghuni penjara; menyusun dan mengatur berkas persoalan hukum yang ditangani sebagai bahan layanan bantuan hukum; melakukan pembinaan terhadap narapidana dan anak didik lembaga pemasyarakatan; mendistribusikan tugas kepada bawahan sesuai dengan tupoksinya; memberikan bimbingan kepada bawahan agar pelaksanaan kegiatan berjalan dengan baik dan sesuai dengan rencana kerja; melakukan pengawasan kepada bawahan untuk memastikan tugas telah dilaksanakan sesuai dengan disposisi; mengevaluasi kerja bawahan sebagai bahan untuk meningkatkan kinerja di lembaga kemasyarakatan pada masa mendatang; mewakili pimpinan dalam rangka seminar, rapat, konvensi dan sebagainya; dan melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan kepada atasan sebagai pertanggungjawaban tugas.
Jabatan Serupa
Jabatan lain dalam subgolongan 1349 (Manajer Jasa Profesional Lainnya):