1349.06: Kepala Lembaga Pemasyarakatan

Fakta Cepat

Kode
1349.06
Level
Jabatan (6 digit)
Gol. Pokok
1 — Manajer
Format Alt.
134906
Versi
KBJI 2025

Definisi & Ruang Lingkup

Kepala Lembaga Pemasyarakatan mempunyai tugas merencanakan, mengorganisasikan, mengarahkan dan mengendalikan program kegiatan lembaga kemasyarakatan agar berjalan baik sesuai rencana. Tugasnya meliputi: menyusun rencana program di lembaga kemasyarakatan berdasarkan peraturan sebagai acuan dalam melaksanakan program kegiatan; menerima dan mencatat persoalan hukum; merekapitulasi data dan informasi para penghuni penjara; menyusun dan mengatur berkas persoalan hukum yang ditangani sebagai bahan layanan bantuan hukum; melakukan pembinaan terhadap narapidana dan anak didik lembaga pemasyarakatan; mendistribusikan tugas kepada bawahan sesuai dengan tupoksinya; memberikan bimbingan kepada bawahan agar pelaksanaan kegiatan berjalan dengan baik dan sesuai dengan rencana kerja; melakukan pengawasan kepada bawahan untuk memastikan tugas telah dilaksanakan sesuai dengan disposisi; mengevaluasi kerja bawahan sebagai bahan untuk meningkatkan kinerja di lembaga kemasyarakatan pada masa mendatang; mewakili pimpinan dalam rangka seminar, rapat, konvensi dan sebagainya; dan melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan kepada atasan sebagai pertanggungjawaban tugas.

Jabatan Serupa

Jabatan lain dalam subgolongan 1349 (Manajer Jasa Profesional Lainnya):