1344.04: Manajer Pusat Kesejahteraan

Fakta Cepat

Kode
1344.04
Level
Jabatan (6 digit)
Gol. Pokok
1 — Manajer
Format Alt.
134404
Versi
KBJI 2025

Definisi & Ruang Lingkup

Manajer Pusat Kesejahteraan mempunyai tugas merencanakan, mengarahkan, mengkoordinasikan dan mengendalikan kegiatan dan program kesejahteraan sosial dan pendukungnya. Tugasnya meliputi: merencanakan, mengarahkan dan mengendalikan kegiatan dan program kesejahteraan sosial dan pendukungnya; mewakili organisasi dalam negosiasi, dan konvensi, seminar, dengar pendapat publik dan forum; membangun dan mengelola anggaran, mengendalikan pengeluaran dan memastikan efisiensi penggunaan sumber daya; membentuk dan memimpin operasional dan prosedur administratif; mengevaluasi hasil kegiatan atau program yang dilaksanakan; mengawasi seleksi, pelatihan dan kinerja staf; mewakili organisasi di konvensi, seminar dan konferensi; dan melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan sebagai pertanggungjawaban tugas kepada atasan.

Jabatan Serupa

Jabatan lain dalam subgolongan 1344 (Manajer Kesejahteraan Sosial):