1344.02: Manajer Pelayanan Keluarga
Fakta Cepat
- Kode
- 1344.02
- Level
- Jabatan (6 digit)
- Gol. Pokok
- 1 — Manajer
- Format Alt.
- 134402
- Versi
- KBJI 2025
Definisi & Ruang Lingkup
Manajer Pelayanan Keluarga mempunyai tugas merencanakan, mengarahkan, mengkoordinasikan dan mengendalikan kegiatan di unit pelayanan keluarga sesuai visi dan misinya. Tugasnya meliputi: merencanakan, mengarahkan dan mengendalikan kegiatan di unit pelayanan keluarga; menyediakan layanan dan dukungan langsung kepada keluarga yang membutuhkan advokasi masalah keluarga, anak dan memberikan penyelesaian dari setiap pengaduan masalah; mengarahkan staf atau pegawai termasuk tenaga kerja sukarela dalam melakukan aktivitas layanan kesejahteraan sosial bagi keluarga yang membutuhkan; mengendalikan operasional administratif seperti perencanaan anggaran, penyusunan laporan, pengeluaran untuk persediaan, peralatan dan jasa; melakukan komunikasi dengan penyedia layanan kesehatan dan kesejahteraan lain bagi keluarga, dewan dan badan-badan pendanaan untuk membahas bidang kesehatan dan kerjasama serta koordinasi pelayanan kesejahteraan; mewakili organisasi dalam negosiasi, dan konvensi, seminar, dengar pendapat publik dan forum; membangun dan mengelola anggaran, mengendalikan pengeluaran dan memastikan penggunaan efisien sumber daya; membentuk dan memimpin operasional dan prosedur administratif; mengevaluasi hasil kegiatan atau program yang dilaksanakan; mengawasi seleksi, pelatihan dan kinerja staf; dan mewakili organisasi di konvensi, seminar dan konferensi; dan melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan sebagai pertanggungjawaban tugas kepada atasan.
Jabatan Serupa
Jabatan lain dalam subgolongan 1344 (Manajer Kesejahteraan Sosial):