1344.03: Manajer Jasa Perumahan
Fakta Cepat
- Kode
- 1344.03
- Level
- Jabatan (6 digit)
- Gol. Pokok
- 1 — Manajer
- Format Alt.
- 134403
- Versi
- KBJI 2025
Definisi & Ruang Lingkup
Manajer Jasa Perumahan mempunyai tugas merencanakan, mengarahkan, mengkoordinasikan dan mengendalikan kegiatan di unit jasa perumahan sesuai visi dan misinya. Tugasnya meliputi: merencanakan, mengarahkan dan mengendalikan kegiatan di unit jasa perumahan; menentukan prosedur administrasi penyewaan rumah, jual beli rumah dan tanah; mengawasi sewa-menyewa dan jual-beli rumah dan tanah; mengendalikan operasional administratif seperti perencanaan anggaran, penyusunan laporan, pengeluaran untuk persediaan, peralatan dan jasa; mewakili organisasi dalam negosiasi, dan konvensi, seminar, dengar pendapat publik dan forum; membangun dan mengelola anggaran, mengendalikan pengeluaran dan memastikan efisiensi penggunaan sumber daya; membentuk dan memimpin operasional dan prosedur administratif; mengevaluasi hasil kegiatan atau program yang dilaksanakan; mengawasi seleksi, pelatihan dan kinerja staf; dan mewakili organisasi di konvensi, seminar dan konferensi; dan melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan sebagai pertanggungjawaban tugas kepada atasan.
Jabatan Serupa
Jabatan lain dalam subgolongan 1344 (Manajer Kesejahteraan Sosial):