1344.01: Manajer Pusat Komunitas Masyarakat
Fakta Cepat
- Kode
- 1344.01
- Level
- Jabatan (6 digit)
- Gol. Pokok
- 1 — Manajer
- Format Alt.
- 134401
- Versi
- KBJI 2025
Definisi & Ruang Lingkup
Manajer Pusat Komunitas Masyarakat mempunyai tugas merencanakan, mengarahkan, mengkoordinasikan dan mengendalikan kegiatan di pusat komunitas masyarakat sesuai visi dan misinya. Tugasnya meliputi: merencanakan, mengarahkan dan mengendalikan kegiatan di pusat komunitas masyarakat; mengembangkan, melaksanakan dan monitoring prosedur, kebijakan dan standar untuk staf; memantau dan mengevaluasi sumber daya yang ditujukan untuk penyediaan kesejahteraan sosial; mengendalikan operasional administratif seperti perencanaan anggaran, penyusunan laporan, pengeluaran untuk persediaan, peralatan dan jasa di pusat komunitas masyarakat; melakukan komunikasi dengan penyedia layanan kesehatan dan kesejahteraan lain, dewan dan badan-badan pendanaan untuk membahas bidang kesehatan dan kerjasama serta koordinasi pelayanan kesejahteraan; mewakili organisasi dalam negosiasi, dan konvensi, seminar, dengar pendapat publik dan forum; membangun dan mengelola anggaran, mengendalikan pengeluaran dan memastikan efisiensi penggunaan sumber daya; membentuk dan memimpin operasional dan prosedur administratif; mengawasi seleksi, pelatihan dan kinerja staf; dan mewakili organisasi di konvensi, seminar dan konferensi; dan melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan kepada atasan sebagai pertanggungjawaban tugas.
Jabatan Serupa
Jabatan lain dalam subgolongan 1344 (Manajer Kesejahteraan Sosial):