1324.08: Kepala Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP)
Fakta Cepat
- Kode
- 1324.08
- Level
- Jabatan (6 digit)
- Gol. Pokok
- 1 — Manajer
- Format Alt.
- 132408
- Versi
- KBJI 2025
Definisi & Ruang Lingkup
Kepala ASDP mempunyai tugas melaksanakan perencanaan, pengawasan, pembinaan, pengendalian dan memfasilitasi pelaksanaan kegiatan lalu lintas angkutan sungai, danau dan penyeberangan. Tugasnya meliputi: menyusun rencana, pembinaan, pengawasan, pengendalian dan memfasilitasi pelaksanaan kegiatan lalu lintas laut dan lalu lintas sungai, danau dan penyeberangan; menyusun rencana pembinaan, pengawasan, pengendalian dan memfasilitasi pelaksanaan kegiatan angkutan laut dan lalu lintas angkutan sungai, danau dan penyeberangan; menyusun rencana pembinaan, pengawasan, pengendalian dan memfasilitasi pelaksanaan kegiatan penyediaan prasarana dan sarana perhubungan laut dan angkutan sungai, danau dan penyeberangan; menyusun rencana pembinaan, pengawasan, pengendalian dan memfasilitasi pelaksanaan kegiatan untuk menunjang keselamatan lalu lintas laut dan angkutan sungai, danau dan penyeberangan.
Jabatan Serupa
Jabatan lain dalam subgolongan 1324 (Manajer Pengadaan, Distribusi dan YBDI):