1324.01: Manajer Logistik
Fakta Cepat
- Kode
- 1324.01
- Level
- Jabatan (6 digit)
- Gol. Pokok
- 1 — Manajer
- Format Alt.
- 132401
- Versi
- KBJI 2025
Definisi & Ruang Lingkup
Manajer Logistik mempunyai tugas membagi tugas dan petunjuk kerja pada bawahan, memantau kegiatan operasi logistik serta melaksanakan pelaporan administrasi dan operasional logistik sesuai rencana, peraturan perusahaan dan ketentuan yang berlaku. Tugasnya meliputi: membagi tugas dan petunjuk kerja pada bawahan sesuai bidang tugasnya; memantau kegiatan operasi logistik agar sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan; menyusun rencana kerja bidang operasi logistik sesuai masalah dan ketentuan yang berlaku; memantau, memverifikasi, dan mengevaluasi kegiatan operasional logistik dan administrasi logistik sesuai prosedur, instruksi kerja, ketentuan perusahaan serta peraturan perundangan yang berlaku; melakukan rekonsiliasi piutang usaha dan biaya operasi bersama bagian keuangan dan akuntansi sesuai prosedur, peraturan perusahaan dan ketentuan perundangan; menyusun debet nota jasa logistik sesuai dengan surat perjanjian kerja, SPK dan berita acara; mengadakan waskat operasional dan stock opname logistik secara periodik sesuai prosedur, instruksi kerja, peraturan perusahaan dan peraturan perundangan yang berlaku; membuat laporan kegiatan sesuai masalah dan bidang tugasnya sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; dan melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
Jabatan Serupa
Jabatan lain dalam subgolongan 1324 (Manajer Pengadaan, Distribusi dan YBDI):
- 1324.02 Manajer Pengadaan dan Distribusi
- 1324.03 Manajer Rantai Pasokan
- 1324.04 Manajer Gudang
- 1324.05 Manajer Perusahaan Angkutan
- 1324.06 Kepala Stasiun Kereta
- 1324.07 Kepala Terminal Bus
- 1324.08 Kepala Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP)
- 1324.09 Kepala Pelabuhan Laut
- 1324.10 Kepala Bandar Udara
- 1324.11 Manajer Pos