1324.06: Kepala Stasiun Kereta
Fakta Cepat
- Kode
- 1324.06
- Level
- Jabatan (6 digit)
- Gol. Pokok
- 1 — Manajer
- Format Alt.
- 132406
- Versi
- KBJI 2025
Definisi & Ruang Lingkup
Kepala Stasiun Kereta mempunyai tugas merencanakan, mengkoordinasikan, menyelia serta mengendalikan pelaksanaan angkutan penumpang dan barang menggunakan kereta api di wilayah operasinya. Tugasnya meliputi: merencanakan, mengkoordinasikan dan mengendalikan pelayanan terhadap pengangkutan penumpang dan barang dengan kereta api meliputi penjualan karcis, pengurusan bagasi paket serta kantong surat; mengawasi dan mengkoordinasikan semua kereta api yang datang dan berangkat sesuai jadwal; mengkoordinasikan semua aktivitas yang berhubungan dengan kegiatan di stasiun agar berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku; menerima dan mengatasi keluhan yang berhubungan dengan pelayanan kereta api serta mengendalikan saran serta kritik dari luar; melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan kepada atasan sebagai pertanggungjawaban tugas; dan melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
Jabatan Serupa
Jabatan lain dalam subgolongan 1324 (Manajer Pengadaan, Distribusi dan YBDI):
- 1324.01 Manajer Logistik
- 1324.02 Manajer Pengadaan dan Distribusi
- 1324.03 Manajer Rantai Pasokan
- 1324.04 Manajer Gudang
- 1324.05 Manajer Perusahaan Angkutan
- 1324.07 Kepala Terminal Bus
- 1324.08 Kepala Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP)
- 1324.09 Kepala Pelabuhan Laut
- 1324.10 Kepala Bandar Udara
- 1324.11 Manajer Pos