1324.06: Kepala Stasiun Kereta

Fakta Cepat

Kode
1324.06
Level
Jabatan (6 digit)
Gol. Pokok
1 — Manajer
Format Alt.
132406
Versi
KBJI 2025

Definisi & Ruang Lingkup

Kepala Stasiun Kereta mempunyai tugas merencanakan, mengkoordinasikan, menyelia serta mengendalikan pelaksanaan angkutan penumpang dan barang menggunakan kereta api di wilayah operasinya. Tugasnya meliputi: merencanakan, mengkoordinasikan dan mengendalikan pelayanan terhadap pengangkutan penumpang dan barang dengan kereta api meliputi penjualan karcis, pengurusan bagasi paket serta kantong surat; mengawasi dan mengkoordinasikan semua kereta api yang datang dan berangkat sesuai jadwal; mengkoordinasikan semua aktivitas yang berhubungan dengan kegiatan di stasiun agar berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku; menerima dan mengatasi keluhan yang berhubungan dengan pelayanan kereta api serta mengendalikan saran serta kritik dari luar; melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan kepada atasan sebagai pertanggungjawaban tugas; dan melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.

Jabatan Serupa

Jabatan lain dalam subgolongan 1324 (Manajer Pengadaan, Distribusi dan YBDI):