1324.05: Manajer Perusahaan Angkutan
Fakta Cepat
- Kode
- 1324.05
- Level
- Jabatan (6 digit)
- Gol. Pokok
- 1 — Manajer
- Format Alt.
- 132405
- Versi
- KBJI 2025
Definisi & Ruang Lingkup
Manajer Perusahaan Angkutan mempunyai tugas memimpin, merencanakan dan mengendalikan perusahaan angkutan dalam memasarkan jasa angkutan kepada masyarakat. Tugasnya meliputi: menilai situasi kegiatan masa lampau, merencanakan kegiatan yang akan datang serta menentukan program kerja perusahaan; mengorganisasikan perusahaan untuk menjabarkan fungsi perusahaan dalam unit kerja dan membagi tugas kepada bawahan; menentukan metode pelaksanaan kebutuhan perlengkapan, keuangan dan kepegawaian dengan bawahannya; mengendalikan kegiatan perusahaan dan unit operasional agar bisa menjalankan tugas menurut program yang telah ditetapkan; membuat keputusan mengenai kebijaksanaan umum perusahaan dalam perundingan dengan instansi lain; memutuskan atau menyetujui pengangkatan staf senior; melaporkan keadaan perusahaan kepada atasan sebagai pertanggungjawaban tugas.
Jabatan Serupa
Jabatan lain dalam subgolongan 1324 (Manajer Pengadaan, Distribusi dan YBDI):
- 1324.01 Manajer Logistik
- 1324.02 Manajer Pengadaan dan Distribusi
- 1324.03 Manajer Rantai Pasokan
- 1324.04 Manajer Gudang
- 1324.06 Kepala Stasiun Kereta
- 1324.07 Kepala Terminal Bus
- 1324.08 Kepala Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP)
- 1324.09 Kepala Pelabuhan Laut
- 1324.10 Kepala Bandar Udara
- 1324.11 Manajer Pos