1113.04: Lurah
Fakta Cepat
- Kode
- 1113.04
- Level
- Jabatan (6 digit)
- Gol. Pokok
- 1 — Manajer
- Format Alt.
- 111304
- Versi
- KBJI 2025
Definisi & Ruang Lingkup
Lurah merupakan jabatan yang mempunyai tugas melaksanakan kewenangan pemerintah yang dilimpahkan oleh camat sesuai karakteristik wilayah dan kebutuhan daerah serta melaksanakan pemerintahan lainnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tugasnya meliputi: melaksanakan fungsi pelaksanaan kegiatan pemerintahan kelurahan; melakukan pemberdayaan masyarakat di wilayahnya; melakukan pelayanan masyarakat seperti pembuatan KTP, Surat Keterangan, dan sebagainya; menyelenggarakan ketentraman dan ketertiban umum; memelihara prasarana dan fasilitas pelayanan umum; membina kelembagaan kemasyarakatan; melaporkan hasil pertanggungjawaban tugas kepada camat; melakukan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Jabatan Serupa
Jabatan lain dalam subgolongan 1113 (Ketua Adat dan Kepala Wilayah):