1113.01: Ketua Adat

Fakta Cepat

Kode
1113.01
Level
Jabatan (6 digit)
Gol. Pokok
1 — Manajer
Format Alt.
111301
Versi
KBJI 2025

Definisi & Ruang Lingkup

Ketua Adat merupakan jabatan yang memimpin kelompok masyarakat atau suku, melakukan berbagai tugas seremonial. Tugasnya meliputi: berperan sebagai penjaga adat maupun penentu kebijakan masyarakat suku yang berkaitan dengan budayanya; mengalokasikan penggunaan tanah umum dan sumber daya dalam kelompok masyarakatnya; menjadi penghubung komunitas antara masyarakat suku dengan luar suku serta pemerintah; menjadi mediator jika terjadi perselisihan dalam kelompoknya. Jabatan yang termasuk didalamnya seperti Kepala Suku dan sejenisnya.

Jabatan Serupa

Jabatan lain dalam subgolongan 1113 (Ketua Adat dan Kepala Wilayah):