1113.01: Ketua Adat
Fakta Cepat
- Kode
- 1113.01
- Level
- Jabatan (6 digit)
- Gol. Pokok
- 1 — Manajer
- Format Alt.
- 111301
- Versi
- KBJI 2025
Definisi & Ruang Lingkup
Ketua Adat merupakan jabatan yang memimpin kelompok masyarakat atau suku, melakukan berbagai tugas seremonial. Tugasnya meliputi: berperan sebagai penjaga adat maupun penentu kebijakan masyarakat suku yang berkaitan dengan budayanya; mengalokasikan penggunaan tanah umum dan sumber daya dalam kelompok masyarakatnya; menjadi penghubung komunitas antara masyarakat suku dengan luar suku serta pemerintah; menjadi mediator jika terjadi perselisihan dalam kelompoknya. Jabatan yang termasuk didalamnya seperti Kepala Suku dan sejenisnya.
Jabatan Serupa
Jabatan lain dalam subgolongan 1113 (Ketua Adat dan Kepala Wilayah):