1113.03: Kepala Desa

Fakta Cepat

Kode
1113.03
Level
Jabatan (6 digit)
Gol. Pokok
1 — Manajer
Format Alt.
111303
Versi
KBJI 2025

Definisi & Ruang Lingkup

Kepala Desa merupakan jabatan yang mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di pedesaan. Tugasnya meliputi: menyelenggarakan pemerintahan desa berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD); mengajukan rancangan peraturan desa; menetapkan peraturan desa yang telah mendapat persetujuan bersama BPD; menyusun dan mengajukan rancangan peraturan desa mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) untuk dibahas dan ditetapkan bersama BPD; membina kehidupan masyarakat desa; membina perekonomian desa; mengkoordinasikan pembangunan desa secara partisipatif; mewakili desanya didalam dan diluar pengadilan dan menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan; melaksanakan tugas lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Jabatan Serupa

Jabatan lain dalam subgolongan 1113 (Ketua Adat dan Kepala Wilayah):