1113.03: Kepala Desa
Fakta Cepat
- Kode
- 1113.03
- Level
- Jabatan (6 digit)
- Gol. Pokok
- 1 — Manajer
- Format Alt.
- 111303
- Versi
- KBJI 2025
Definisi & Ruang Lingkup
Kepala Desa merupakan jabatan yang mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di pedesaan. Tugasnya meliputi: menyelenggarakan pemerintahan desa berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD); mengajukan rancangan peraturan desa; menetapkan peraturan desa yang telah mendapat persetujuan bersama BPD; menyusun dan mengajukan rancangan peraturan desa mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) untuk dibahas dan ditetapkan bersama BPD; membina kehidupan masyarakat desa; membina perekonomian desa; mengkoordinasikan pembangunan desa secara partisipatif; mewakili desanya didalam dan diluar pengadilan dan menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan; melaksanakan tugas lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Jabatan Serupa
Jabatan lain dalam subgolongan 1113 (Ketua Adat dan Kepala Wilayah):