1113.02: Camat
Fakta Cepat
- Kode
- 1113.02
- Level
- Jabatan (6 digit)
- Gol. Pokok
- 1 — Manajer
- Format Alt.
- 111302
- Versi
- KBJI 2025
Definisi & Ruang Lingkup
Camat merupakan jabatan yang mempunyai tugas melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati atau Walikota sesuai karakteristik wilayah kebutuhan daerah dan menyelenggarakan kegiatan pemerintahan lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan. Tugasnya meliputi: merumuskan dan merencanakan rencana strategis dan rencana kerja kecamatan sesuai visi dan misi daerahnya; menetapkan program kerja dan rencana kegiatan kecamatan berdasarkan pada visi dan misinya; menetapkan rencana kebutuhan belanja langsung dan belanja tidak langsung serta rencana kebutuhan, pemanfaatan dan pemeliharaan barang inventaris kecamatan; memberi pelayanan kepada masyarakat berdasarkan urusan wajib dan urusan pilihan yang dilimpahkan Bupati atau Walikota; melaksanakan tugas pembantuan; melaksanakan pembinaan dan pelayanan umum kepada masyarakat; mengkoordinasikan penyelenggaraan ketentraman, ketertiban, kesatuan bangsa, perlindungan masyarakat dan kerukunan antar umat beragama di lingkungan kecamatan dengan pihak terkait; melakukan koordinasi penyelenggaraan pemerintah, pembangunan dan perekonomian, kesejahteraan sosial, lingkungan hidup serta sosial budaya di lingkungan kecamatan; menyelenggarakan perizinan tertentu yang dilimpahkan Bupati atau Walikota; melaksanakan koordinasi dan kerjasama dengan perangkat daerah atau pemuka adat; membina pengendalian tugas yang dilaksanakan oleh lurah; membina dan mengendalikan administrasi keuangan, kepegawaian dan urusan rumah tangga kecamatan; membina dan mengendalikan pelaksanaan kearsipan serta pelayanan kehumasan; melakukan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan kegiatan kecamatan dan kelurahan; membina administrasi perkantoran serta tata laksana pemerintahan kecamatan dan kelurahan; membina, mengawasi dan mengendalikan tugas bawahan; memberi laporan pertanggungjawaban tugas kepada Bupati atau Walikota melalui Sekretaris Daerah; menyelenggarakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Bupati atau Walikota.
Jabatan Serupa
Jabatan lain dalam subgolongan 1113 (Ketua Adat dan Kepala Wilayah):