0114.25: Kepala Dinas Materiil TNI Angkatan Udara (KADISMATAU)
Fakta Cepat
- Kode
- 0114.25
- Level
- Jabatan (6 digit)
- Format Alt.
- 011425
- Versi
- KBJI 2025
Definisi & Ruang Lingkup
Kepala Dinas Materiil TNI Angkatan Udara (Kadismatau) berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Kasau, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakasau. Tugasnya menyelenggarakan pembinaan logistik dalam lingkup pemenuhan kebutuhan, administrasi materiil terpusat, pengendalian inventori di tingkat pusat bagi seluruh materiil TNI Angkatan Udara, distribusi bekal terpusat, penghapusan materiil, standarisasi materiil, katalogisasi, sistem informasi pembinaan logistik dan administrasi perbendaharaan materiil serta pelaksana kebijakan Kasau dalam bidang bekal umum, ranmor, BMP, alat-alat kesehatan, dan bekal-bekal lain yang diwenangkan dan menyelenggarakan pembinaan profesi kecabangan pembekalan.
Jabatan Serupa
Jabatan lain dalam subgolongan 0114 (Perwira Tni Angkatan Udara):
- 0114.01 Kepala Staf TNI Angkatan Udara (KASAU)
- 0114.02 Wakil Kepala Staf TNI Angkatan Udara (WAKASAU)
- 0114.03 Inspektur Jenderal TNI Angkatan Udara (IRJENAU)
- 0114.04 Staf Ahli KASAU (SAHLI KASAU)
- 0114.05 Asisten Perencanaan dan Anggaran KASAU (ASRENA KASAU)
- 0114.06 Asisten Pengamanan KASAU (ASPAM KASAU)
- 0114.07 Asisten Operasi KASAU (ASOPS KASAU)
- 0114.08 ASISTEN PERSONEL KASAU (ASPERS KASAU)
- 0114.09 Asisten Logistik KASAU (ASLOG KASAU)
- 0114.10 Kepala Dinas Keuangan TNI Angkatan Udara (KADISKUAU)