0114.08: ASISTEN PERSONEL KASAU (ASPERS KASAU)
Fakta Cepat
- Kode
- 0114.08
- Level
- Jabatan (6 digit)
- Format Alt.
- 011408
- Versi
- KBJI 2025
Definisi & Ruang Lingkup
Asisten Personel Kasau (Aspers Kasau) berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Kasau, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakasau. Tugasnya membantu Kasau dalam menyelenggarakan fungsi staf umum TNI Angkatan Udara di bidang personel yang meliputi klasifikasi, pendayagunaan, pengawakan, rencana kebutuhan, pemeriksaan dan pengendalian inventarisasi, pengawasan dan pengendalian penggunaan serta pengawasan dan pengendalian penyediaan/pengadaan, dan pembinaan personel yang meliputi penyediaan/pengadaan, pendidikan, penggunaan, perawatan, dan pemisahan personel. Termasuk dalam jabatan ini Wakil Aspers Kasau.
Jabatan Serupa
Jabatan lain dalam subgolongan 0114 (Perwira Tni Angkatan Udara):
- 0114.01 Kepala Staf TNI Angkatan Udara (KASAU)
- 0114.02 Wakil Kepala Staf TNI Angkatan Udara (WAKASAU)
- 0114.03 Inspektur Jenderal TNI Angkatan Udara (IRJENAU)
- 0114.04 Staf Ahli KASAU (SAHLI KASAU)
- 0114.05 Asisten Perencanaan dan Anggaran KASAU (ASRENA KASAU)
- 0114.06 Asisten Pengamanan KASAU (ASPAM KASAU)
- 0114.07 Asisten Operasi KASAU (ASOPS KASAU)
- 0114.09 Asisten Logistik KASAU (ASLOG KASAU)
- 0114.10 Kepala Dinas Keuangan TNI Angkatan Udara (KADISKUAU)
- 0114.11 Kepala Dinas Informasi dan Pengolahan Data TNI Angkatan Udara (KADISINFOLAHTAAU)