2654 — Produser dan Sutradara Film, Pementasan dan YBDI

Fakta Cepat

Kode
2654
Level
Subgolongan (4 digit)
Versi
KBJI 2025

Deskripsi

Produser dan sutradara film, pementasan, dan ybdi mengawasi dan mengontrol aspek teknis dan artistik dari film, televisi atau produksi radio dan pertunjukan panggung. Tugas meliputi - a) memilih penulis, mempelajari script untuk menentukan interpretasi artistik, dan melatih aktor tentang metode berakting; b) mengarahkan semua aspek produksi drama di panggung, televisi, radio, atau dalam gambar bergerak, termasuk pilihan aktor, dan keputusan akhir mengenai kostum, set desain, efek suara atau pencahayaan; c) merencanakan, mengatur dan mengontrol berbagai tahap dan penjadwalan yang terlibat dalam produksi pertunjukan, film, acara televisi dan program radio; d) terlibat dan mengawasi semua tenaga teknis, dan menentukan perlakuan, ruang lingkup dan penjadwalan produksi; e) memelihara arsip produksi dan negosiasi royalti; f) menciptakan, merencanakan, menulis skrip untuk merekam, rekaman video dan program editing; g) mengawasi posisi dekorasi, peralatan pentas dan peralatan pencahayaan dan suara. Contoh Jabatan diklasifikasikan di sini: - Sutradara Film Dokumenter - Editor Film - Pengarah Fotografi - Sutradara Panggung - Pengarah Teknis - Pengarah Teknis Televisi atau Radio - Produser Teater - Pembuat Konten Layanan Berbagi Video Beberapa jabatan terkait diklasifikasikan di tempat lain: - Produser Berita Tv -2642 - Teknisi Penyiaran - 3521 - Teknisi Suara- 3521 - Teknisi Video - 3521 - Manajer Panggung- 3435

Jabatan (9)