2654.03: Sutradara Film

Fakta Cepat

Kode
2654.03
Level
Jabatan (6 digit)
Format Alt.
265403
Versi
KBJI 2025

Definisi & Ruang Lingkup

Sutradara berperan sebagai penggagas materi, pengolah sekaligus eksekutor materi (cerita), atau membuat cerita menjadi film bersama para aktor dan kru lainnya yang bertanggung jawab memimpin dan mengendalikan keseluruhan aspek kreatif dan artistik dalam produksi film, mulai dari tahap pengembangan konsep hingga hasil akhir, untuk menghasilkan karya audiovisual yang utuh, berkualitas, dan sesuai dengan visi yang ditetapkan.

Jabatan Serupa

Jabatan lain dalam subgolongan 2654 (Produser dan Sutradara Film, Pementasan dan YBDI):