26 — Profesional Hukum, Sosial dan Budaya

Fakta Cepat

Kode
26
Level
Subgolongan Pokok (2 digit)
Versi
KBJI 2025

Deskripsi

Profesional Hukum, Sosial dan Budaya mengadakan penelitian, meningkatkan atau mengembangkan konsep, teori dan metode operasional, atau menerapkan pengetahuan yang berhubungan dengan undang-undang, penyimpanan dan pengembalian informasi dan artefak, psikologi, kesejahteraan sosial, politik, ekonomi, sejarah, keagamaan, bahasa, sosiologi dan ilmu sosial lainnya serta seni dan hiburan. Tugas meliputi: mengadakan penelitian mengenai permasalahan hukum, membuat draft undang-undang dan peraturan; memberikan saran kepada klien dalam kasus-kasus hukum; membela dan membawa kasus di pengadilan; memimpin proses yang berkaitan dengan pengadilan; mengembangkan dan memelihara arsip koleksi perpustakaan dan galeri; mengadakan penelitian, meningkatkan atau mengembangkan konsep-konsep, teori-teori dan metode-metode operasional atau menerapkan pengetahuan yang terkait dengan bidang ilmu sosial; memahami, menciptakan dan melakukan pekerjaan yang berhubungan dengan sastra dan artistik; menginterpretasi dan mengkomunikasikan berita-berita, ide-ide, kesan-kesan dan fakta-fakta. Jabatan dalam subgolongan pokok ini diklasifikasikan sebagai berikut: 261 Profesional Hukum 262 Pustakawan, Arsiparis dan Kurator 263 Profesional Sosial dan Keagamaan 264 Penulis, Wartawan dan Ahli Bahasa 265 Seniman Kreatif dan Pertunjukan

Golongan