26 — Profesional Hukum, Sosial dan Budaya
Fakta Cepat
- Kode
- 26
- Level
- Subgolongan Pokok (2 digit)
- Induk
- 2 — Profesional
- Gol. Pokok
- 2 — Profesional
- Versi
- KBJI 2025
Deskripsi
Profesional Hukum, Sosial dan Budaya mengadakan penelitian, meningkatkan atau mengembangkan konsep, teori dan metode operasional, atau menerapkan pengetahuan yang berhubungan dengan undang-undang, penyimpanan dan pengembalian informasi dan artefak, psikologi, kesejahteraan sosial, politik, ekonomi, sejarah, keagamaan, bahasa, sosiologi dan ilmu sosial lainnya serta seni dan hiburan. Tugas meliputi: mengadakan penelitian mengenai permasalahan hukum, membuat draft undang-undang dan peraturan; memberikan saran kepada klien dalam kasus-kasus hukum; membela dan membawa kasus di pengadilan; memimpin proses yang berkaitan dengan pengadilan; mengembangkan dan memelihara arsip koleksi perpustakaan dan galeri; mengadakan penelitian, meningkatkan atau mengembangkan konsep-konsep, teori-teori dan metode-metode operasional atau menerapkan pengetahuan yang terkait dengan bidang ilmu sosial; memahami, menciptakan dan melakukan pekerjaan yang berhubungan dengan sastra dan artistik; menginterpretasi dan mengkomunikasikan berita-berita, ide-ide, kesan-kesan dan fakta-fakta. Jabatan dalam subgolongan pokok ini diklasifikasikan sebagai berikut: 261 Profesional Hukum 262 Pustakawan, Arsiparis dan Kurator 263 Profesional Sosial dan Keagamaan 264 Penulis, Wartawan dan Ahli Bahasa 265 Seniman Kreatif dan Pertunjukan