2654.01: Sutradara Film Dokumenter
Fakta Cepat
- Kode
- 2654.01
- Level
- Jabatan (6 digit)
- Gol. Pokok
- 2 — Profesional
- Format Alt.
- 265401
- Versi
- KBJI 2025
Definisi & Ruang Lingkup
Sutradara film dokumenter mengarahkan semua aspek produksi dari film dokumenter. Tugasnya meliputi: memilih penulis, mempelajari script untuk menentukan interpretasi artistik, dan melatih aktor tentang metode berakting; mengarahkan pemilihan aktor dan keputusan akhir mengenai kostum, set desain, efek suara atau pencahayaan; merencanakan, mengatur dan mengontrol berbagai tahap dan penjadwalan yang terlibat dalam produksi film dokumenter; terlibat dan mengawasi semua tenaga teknis, dan menentukan perlakuan, ruang lingkup dan penjadwalan produksi.
Jabatan Serupa
Jabatan lain dalam subgolongan 2654 (Produser dan Sutradara Film, Pementasan dan YBDI):