2654.01: Sutradara Film Dokumenter

Fakta Cepat

Kode
2654.01
Level
Jabatan (6 digit)
Format Alt.
265401
Versi
KBJI 2025

Definisi & Ruang Lingkup

Sutradara film dokumenter mengarahkan semua aspek produksi dari film dokumenter. Tugasnya meliputi: memilih penulis, mempelajari script untuk menentukan interpretasi artistik, dan melatih aktor tentang metode berakting; mengarahkan pemilihan aktor dan keputusan akhir mengenai kostum, set desain, efek suara atau pencahayaan; merencanakan, mengatur dan mengontrol berbagai tahap dan penjadwalan yang terlibat dalam produksi film dokumenter; terlibat dan mengawasi semua tenaga teknis, dan menentukan perlakuan, ruang lingkup dan penjadwalan produksi.

Jabatan Serupa

Jabatan lain dalam subgolongan 2654 (Produser dan Sutradara Film, Pementasan dan YBDI):