2611 — Pengacara
Fakta Cepat
- Kode
- 2611
- Level
- Subgolongan (4 digit)
- Induk
- 261 — Profesional Hukum
- Gol. Pokok
- 2 — Profesional
- Versi
- KBJI 2025
Deskripsi
Pengacara memberikan saran kepada klien tentang hukum pada berbagai bidang, menyusun dokumen hukum, mewakili klien sebelum administrasi atau pengadilan dan membela kasus atau melakukan penuntutan di pengadilan, atau menginstruksikan pengacara untuk membela di tingkat pengadilan yang lebih tinggi. Tugas meliputi: a). memberikan saran kepada klien mengenai hukum pada berbagai bidang dan melakukan bisnis yang legal atas namanya; b). Meneliti prinsip-prinsip hukum, ketetapan dan keputusan pengadilan sebelumnya yang berhubungan dengan kasus-kasus tertentu; c). mengumpulkan bukti untuk merumuskan pembelaan atau memulai tindakan hukum, dengan cara seperti mewawancarai klien dan saksi untuk memastikan fakta-fakta suatu kasus; d). mengevaluasi temuan dan mengembangkan strategi dan argumen dalam persiapan untuk presentasi kasus; e). membela kasus klien 'sebelum pengadilan, pengadilan dan lembaga administratif atau menginstruksikan pengacara untuk membela di tingkat pengadilan yang lebih tinggi; f). menerima ikhtisar dan pembelaan pada pengadilan yang lebih tinggi; g). bertindak sebagai jaksa penuntut atas nama Pemerintah; h). melakukan negosiasi penyelesaian dalam hal-hal yang melibatkan sengketa hukum; i).menyusun peraturan perundang-undangan dan menyiapkan peraturan pemerintah berdasarkan hukum yang ada; j). menyusun dokumen hukum seperti kontrak, transaksi real estate dan surat wasiat dan menyiapkan pernyataan pendapat hukum. Contoh Jabatan diklasifikasikan di sini: - Jaksa - Pembela - Pengacara - Jaksa Penuntut - Advokat Beberapa Jabatan terkait diklasifikasikan di tempat lain: - Notaris - 2613 - Panitera Pengadilan - 3411
Jabatan (5)
Pengacara memberikan saran dan nasehat kepada klien tentang hukum, menyusun dokumen hukum, mewakili ...
Jaksa melakukan penyidikan dan sebagai pelaksana putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dal...
Penuntut Umum adalah jaksa yang diberi wewenang untuk membuat surat dakwaan, menghadiri persidangan ...
Penasihat Hukum memberikan nasehat- nasehat dan pendapat hukum terhadap suatu tindakan/ perbuatan hu...
Jabatan ini mencakup pengacara lainnya selain dari subgolongan di atas....