2611.04: Penasihat Hukum

Fakta Cepat

Kode
2611.04
Level
Jabatan (6 digit)
Format Alt.
261104
Versi
KBJI 2025

Definisi & Ruang Lingkup

Penasihat Hukum memberikan nasehat- nasehat dan pendapat hukum terhadap suatu tindakan/ perbuatan hukum yang akan dan yang telah dilakukan oleh kliennya (non-litigation). memberikan analisis dan pertimbangan hukum yang komprehensif serta melakukan perwakilan hukum dalam penyelesaian sengketa atau penyusunan dokumen hukum, dengan tujuan melindungi kepentingan hukum klien, mencegah risiko sengketa di kemudian hari, dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, melakukan penelitian mendalam terhadap peraturan perundang-undangan dan yurisprudensi yang relevan dengan kasus yang dihadapi klien, kemudian menyusun pendapat hukum tertulis sebagai dasar pengambilan keputusan. melakukan penyusunan dan pemeriksaan kontrak atau perjanjian kerja sama untuk memastikan tidak ada ketentuan yang merugikan klien, memberikan bantuan hukum berupa konsultasi langsung, serta mendampingi klien dalam proses negosiasi dan mediasi di luar pengadilan untuk mencari penyelesaian damai, perwakilan klien dalam proses pemeriksaan di kepolisian atau persidangan pengadilan dengan cara mengajukan gugatan, jawaban, dan pembelaan hukum, pengelolaan dokumen hukum agar terarsip dengan rapi, serta pemberian edukasi hukum kepada klien agar tidak melanggar aturan dalam menjalankan aktivitasnya.

Jabatan Serupa

Jabatan lain dalam subgolongan 2611 (Pengacara):