2611.02: Jaksa
Fakta Cepat
- Kode
- 2611.02
- Level
- Jabatan (6 digit)
- Induk
- 2611 — Pengacara
- Gol. Pokok
- 2 — Profesional
- Format Alt.
- 261102
- Versi
- KBJI 2025
Definisi & Ruang Lingkup
Jaksa melakukan penyidikan dan sebagai pelaksana putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dalam perkara pidana. Melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan demi tegaknya hukum dan keadilan, mencakup kegiatan pemeriksaan kelengkapan berkas perkara, penuntutan pelaku tindak pidana di persidangan, pelaksanaan putusan pengadilan, serta pengawasan terhadap jalannya penyidikan. Menerima dan meneliti kelengkapan berkas hasil penyidikan dari penyidik (kepolisian atau penyidik pegawai negeri sipil) untuk memastikan cukup bukti dan alasan hukum guna dilimpahkan ke pengadilan, menyusun surat dakwaan yang akurat berdasarkan pasal hukum yang dilanggar. Mmelaksanakan penuntutan di sidang pengadilan dengan menghadirkan saksi, ahli, dan barang bukti, mengajukan tuntutan hukum kepada hakim, serta memberikan jawaban hukum atas pembelaan yang diajukan oleh terdakwa atau penasihat hukum. Pemberian petunjuk teknis kepada penyidik selama proses penyidikan berlangsung, pelaksanaan diversifikasi (penyelesaian perkara di luar sidang) bagi anak yang berhadapan dengan hukum, pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (eksekusi), penanganan perkara tata usaha negara, serta kegiatan penyuluhan hukum kepada masyarakat untuk meningkatkan kesadaran taat hukum. Termasuk didalamnya: Jaksa tinggi, Jaksa negeri
Jabatan Serupa
Jabatan lain dalam subgolongan 2611 (Pengacara):