2611.03: Penuntut Umum
Fakta Cepat
- Kode
- 2611.03
- Level
- Jabatan (6 digit)
- Induk
- 2611 — Pengacara
- Gol. Pokok
- 2 — Profesional
- Format Alt.
- 261103
- Versi
- KBJI 2025
Definisi & Ruang Lingkup
Penuntut Umum adalah jaksa yang diberi wewenang untuk membuat surat dakwaan, menghadiri persidangan dan melakukan penuntutan dalam perkara pidana; melakukan penuntutan dan pelaksanaan Penetapan Hakim. Melaksanakan kekuasaan penuntutan perkara pidana dengan melakukan pemeriksaan kelengkapan berkas perkara, penyusunan surat dakwaan, dan pengajuan tuntutan hukum di sidang pengadilan, bertujuan untuk membuktikan kesalahan terdakwa serta menegakkan keadilan berdasarkan hukum, menerima dan meneliti secara cermat berkas hasil penyidikan dari penyidik untuk memastikan administrasi yang lengkap dan bukti yang cukup guna melimpahkan perkara ke pengadilan, menyusun surat dakwaan yang memuat fakta hukum dan pasal pelanggaran yang didakwakan. melaksanakan tugas di persidangan dengan membacakan dakwaan, mengajukan saksi dan barang bukti untuk diuji kebenarannya, melakukan tanya jawab untuk membuktikan kesalahan terdakwa, serta mengajukan tuntutan hukum berupa permintaan hukuman yang sepadan kepada majelis hakim, pemberian jawaban atas pembelaan yang diajukan oleh terdakwa atau penasihat hukum, pelaksanaan upaya hukum seperti banding atau kasasi jika putusan hakim dianggap tidak sesuai dengan hukum, serta pelaksanaan tugas lain seperti menghadiri sidang lanjutan hingga putusan pengadilan memiliki kekuatan hukum tetap.
Jabatan Serupa
Jabatan lain dalam subgolongan 2611 (Pengacara):