2141 — Ahli Teknik Industri dan Produksi

Fakta Cepat

Kode
2141
Level
Subgolongan (4 digit)
Versi
KBJI 2025

Deskripsi

Ahli Teknik Industri dan Produksi melakukan penelitian dan mendesain, mengelola dan mengawasi konstruksi, operasi dan pemeliharaan pabrik dan proses instalasi. Mereka membentuk program untuk koordinasi kegiatan industri, dan menilai efektivitas biaya dan keamanan. Tugasnya meliputi: a) Mempelajari laporan fungsional, bagan organisasi dan informasi proyek untuk menentukan fungsi dan tanggung jawab pekerja dan unit-unit kerja dan untuk mengidentifikasi bidang duplikasi; b) Membuat program pengukuran kerja dan menganalisa pekerjaan sampel kerja untuk mengembangkan standar untuk penggunaan tenaga kerja; c) Menganalisis penggunaan tenaga kerja, tata letak fasilitas, data operasional dan jadwal produksi dan biaya untuk menentukan peralatan yang optimal dan efisiensi pekerja; d) Mengembangkan spesifikasi untuk pengolahan, dan menentukan bahan, peralatan, perpipaan, aliran material, kapasitas dan tata letak pabrik dan sistem; e) Mengatur dan mengelola tenaga kerja proyek dan pengiriman bahan, pabrik dan peralatan; f) Menetapkan standar dan kebijakan untuk instalasi, modifikasi, pengendalian mutu, pengujian, pemeriksaan dan pemeliharaan menurut prinsip-prinsip teknik dan peraturan keselamatan; g) Memeriksa pabrik untuk meningkatkan dan mempertahankan kinerja; h) Mengarahkan pemeliharaan bangunan pabrik dan peralatan, dan mengkoordinasikan persyaratan untuk desain baru, survei dan jadwal pemeliharaan; i) Memberikan saran manajemen pada metode produksi, teknik dan peralatan baru; j) Sebagai penghubung dengan departemen pembelian bahan, penyimpanan dan pengendalian untuk menjamin aliran pasokan. Contoh dari Jabatan yang diklasifikasikan disini : - Ahli Teknik Efisiensi Industri - Ahli teknik Industri - Ahli Teknik Mesin Industri - Ahli Teknik Produksi Industri Beberapa Jabatan terkait yang diklasifikasikan di tempat lain : - Manajer Produksi Industri Pengolahan - 1321

Jabatan (6)