2141.05: Ahli Teknik Produksi Industri

Fakta Cepat

Kode
2141.05
Level
Jabatan (6 digit)
Format Alt.
214105
Versi
KBJI 2025

Definisi & Ruang Lingkup

Ahli Teknik Produksi Industri menerapkan prinsip-prinsip teknik, teknologi manufaktur dan ilmu manajemen proses produksi dalam rangka membuatnya seefisien mungkin. Tugasnya meliputi: mengatur, menyetel dan mengoptimalkan produksi, juga mengamati spesifikasi mesin produksi; memastikan bahwa proses manufaktur beroperasi dengan lancar, mengurangi biaya inefisiensi; memastikan bahwa peralatan manufaktur bekerja dengan baik, dengan sisa sesedikit mungkin; serta mengidentifikasi dan menyelesaikan masalah potensial yang dapat menyebabkan kegagalan peralatan.

Jabatan Serupa

Jabatan lain dalam subgolongan 2141 (Ahli Teknik Industri dan Produksi):