1342 — Manajer Jasa Kesehatan

Fakta Cepat

Kode
1342
Level
Subgolongan (4 digit)
Gol. Pokok
1 — Manajer
Versi
KBJI 2025

Deskripsi

Manajer Jasa Kesehatan merencanakan, mengarahkan, mengkoordinasikan dan mengevaluasi penyediaan jasa perawatan klinis dan kesehatan masyarakat di rumah sakit, klinik, lembaga kesehatan masyarakat dan organisasi sejenis. Tugasnya meliputi : a) Menyediakan keseluruhan arah dan manajemen jasa, fasilitas, organisasi atau pusat; b) Mengarahkan, mengawasi dan mengevaluasi kegiatan kerja personil medis, keperawatan, teknis, administrasi, pelayanan, pemeliharaan, dan lainnya; c) Menetapkan tujuan dan evaluasi atau kriteria operasional dalam mengelola unit mereka; d) Mengarahkan atau melakukan perekrutan, mempekerjakan dan melatih personil; e) Mengembangkan, menerapkan dan memantau prosedur, kebijakan dan standar kinerja untuk staf medis, keperawatan, teknis dan administrasi; f) Memantau penggunaan jasa diagnostik, tempat tidur pasien, fasilitas, dan staf untuk memastikan penggunaan sumber daya secara efektif dan menilai kebutuhan tambahan staf, peralatan, dan jasa; g) Mengendalikan operasi administratif seperti perencanaan anggaran, penyusunan laporan dan pengeluaran mengenai persediaan, peralatan dan jasa; h) Berkoordinasi dengan penyedia layanan kesehatan dan kesejahteraan lainnya, dewan dan lembaga pendanaan untuk mengkoordinasikan penyediaan layanan; i) Memberikan saran pada instansi pemerintah mengenai langkah untuk meningkatkan layanan dan fasilitas kesehatan dan kesejahteraan; j) Mewakili organisasi dalam negosiasi , konvensi, seminar, dengar pendapat dan forum.

Jabatan (6)