1342.04: Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan
Fakta Cepat
- Kode
- 1342.04
- Level
- Jabatan (6 digit)
- Gol. Pokok
- 1 — Manajer
- Format Alt.
- 134204
- Versi
- KBJI 2025
Definisi & Ruang Lingkup
Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan mempunyai tugas merencanakan, mengarahkan, mengkoordinasikan dan mengendalikan semua program di bidang pelayanan kesehatan. Tugasnya meliputi: menyusun rencana program dan petunjuk teknis di bidang kesehatan dasar, kesehatan rujukan dan kesehatan khusus; menyiapkan dan menyusun bahan pelaksanaan rencana program dan petunjuk teknis di bidang kesehatan dasar, kesehatan rujukan dan kesehatan khusus; menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas; menyelenggarakan surveilans gizi buruk skala kota, penanggulangan gizi buruk, pelayanan kesehatan haji, penyelenggaraan upaya kesehatan pada daerah perbatasan dan rawan skala kota dan penyelenggaraan promosi kesehatan kota; melakukan koordinasi dan kerjasama dengan unit atau instansi terkait bidang pelayanan kesehatan; mewakili perusahaan atau organisasi di teknologi informasi dan komunikasi terkait, konvensi, seminar dan konferensi; dan melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan kepada atasan sebagai pertanggungjawaban tugas.
Jabatan Serupa
Jabatan lain dalam subgolongan 1342 (Manajer Jasa Kesehatan):