1342.01: Direktur Klinis
Fakta Cepat
- Kode
- 1342.01
- Level
- Jabatan (6 digit)
- Gol. Pokok
- 1 — Manajer
- Format Alt.
- 134201
- Versi
- KBJI 2025
Definisi & Ruang Lingkup
Direktur Klinis mempunyai tugas merencanakan, mengarahkan, mengkoordinasikan dan mengendalikan semua program pengobatan rawat jalan dan mengawasi staf di unit layanan pengobatan rawat jalan. Tugasnya meliputi: merencanakan, mengarahkan dan mengendalikan program pengobatan rawat jalan; mengawasi dan mengarahkan seluruh staf di unit pelayanan pengobatan rawat jalan; mengembangkan jadwal kerja staf pengobatan rawat jalan dalam pelaksanaan sehari-hari; menganalisis situasi dan mengambil tindakan yang diperlukan untuk intervensi krisis; mewakili perusahaan atau organisasi di teknologi informasi dan komunikasi terkait, konvensi, seminar dan konferensi; dan melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan kepada atasan sebagai pertanggungjawaban tugas. Termasuk didalamnya: Direktur medik
Jabatan Serupa
Jabatan lain dalam subgolongan 1342 (Manajer Jasa Kesehatan):