8131.05: Operator Mesin Produksi Lilin
Fakta Cepat
- Kode
- 8131.05
- Level
- Jabatan (6 digit)
- Gol. Pokok
- 8 — Operator dan Perakit Mesin
- Format Alt.
- 813105
- Versi
- KBJI 2025
Definisi & Ruang Lingkup
Operator mesin produksi lilin bertugas mengoperasikan mesin untuk membuat lilin dengan pencelupan atau pencetakan. Tugasnya meliputi: membuat lilin dengan mencelup, menggantung sumbu lilin dari rangka logam, menggunakan cara dorong dengan tangan atau tenaga mesin untuk mencelup sumbu ke dalam lilin cair, paraffin atan bahan lainnya yang sejenis sejumlah yang diperlukan untuk membentuk lilin dengan ukuran yang dikehendaki; mencetak lilin, memasukkan sumbu ke dalam cetakan; menuang lilin cair, paraffin atau bahan yang sejenis di sekitar sumbu ke dalam cetakan; membiarkan lilin menjadi keras dalam cetakan, membasahi lapisan sekitar cetakan dengan air dingin untuk mempercepat proses pengerasan. Dapat pula menjalankan mesin cetak cor untuk membentuk lilin.
Jabatan Serupa
Jabatan lain dalam subgolongan 8131 (Operator Mesin Pengolahan Bahan Kimia):
- 8131.01 Operator Mesin Blender
- 8131.02 Operator Mesin Penyulingan Minyak Bumi dan Gas Alam
- 8131.03 Operator Mesin Penyulingan Selain Minyak Bumi dan Gas Alam
- 8131.04 Operator Mesin Farmasi dan Keperluan Kebersihan Pribadi
- 8131.06 Operator Mesin Produksi Bahan Peledak
- 8131.99 Operator Mesin Pengolahan Bahan Kimia Lainnya