8131.01: Operator Mesin Blender
Fakta Cepat
- Kode
- 8131.01
- Level
- Jabatan (6 digit)
- Gol. Pokok
- 8 — Operator dan Perakit Mesin
- Format Alt.
- 813101
- Versi
- KBJI 2025
Definisi & Ruang Lingkup
Operator Mesin Blender bertugas melayani atau menjalankan mesin untuk menggiling dan menjadikan bubuk bahan-bahan kimia padat atau bahan lain yang dipergunakan dalam kimia dan pengolahan yang berhubungan dengan itu menjadi butiran dengan ukuran tertentu. Tugasnya meliputi: memilih ayakan sesuai dengan ukuran butiran yang diproduksi dan memasangnya pada mesin; menjalankan mesin dan mengisinya atau mengawasi pengisian bahan ke dalam penggilingan; mengamati proses penggilingan, memeriksa contoh dari bahan dasar untuk memastikan diperolehnya bagian dengan ukuran yang diminta; mengawasi pemindahan bahan dasar. Dapat membuat dan menyimpan catatan mengenai berat bahan dasar.
Jabatan Serupa
Jabatan lain dalam subgolongan 8131 (Operator Mesin Pengolahan Bahan Kimia):
- 8131.02 Operator Mesin Penyulingan Minyak Bumi dan Gas Alam
- 8131.03 Operator Mesin Penyulingan Selain Minyak Bumi dan Gas Alam
- 8131.04 Operator Mesin Farmasi dan Keperluan Kebersihan Pribadi
- 8131.05 Operator Mesin Produksi Lilin
- 8131.06 Operator Mesin Produksi Bahan Peledak
- 8131.99 Operator Mesin Pengolahan Bahan Kimia Lainnya