8131.02: Operator Mesin Penyulingan Minyak Bumi dan Gas Alam

Fakta Cepat

Kode
8131.02
Level
Jabatan (6 digit)
Format Alt.
813102
Versi
KBJI 2025

Definisi & Ruang Lingkup

Operator Mesin Penyulingan minyak bumi dan gas alam bertugas mengoperasikan satu atau beberapa alat penyuling yang menyuling minyak bumi untuk memisahkan atau memurnikannya menjadi produk minyak seperti minyak tanah, parafin, minyak pelumas dan bahan bakar minyak lainnya : Tugasnya meliputi: mengamati dan mencatat temperatur, tekanan, dan ukuran serta meteran arus dan mengatur katup atau alat pengatur otomatis bila diperlukan; mengetes gaya berat dari produksi dan mengganti warnanya untuk menentukan apakah pengolahan telah dijadikan dengan seksama; melakukan reparasi kecil pada alat kerja; menyelia pekerja yang membantu menjalankan alat penyuling. Dapat menyalakan tungku minyak atau gas untuk memanaskan minyak bumi untuk mengetahui derajat suhu. Dapat pula mengkhususkan dalam jenis khusus alat penyuling, jenis pengolahan minyak, tahap pengolahan dan melakukan tugas yang berhubungan dengan itu. Termasuk didalamnya: Operator pemrosesan gas bumi; Operator unit blending; Petugas pengukur tangki

Jabatan Serupa

Jabatan lain dalam subgolongan 8131 (Operator Mesin Pengolahan Bahan Kimia):