4221.05: Organisator Perjalanan
Fakta Cepat
- Kode
- 4221.05
- Level
- Jabatan (6 digit)
- Gol. Pokok
- 4 — Tenaga Tata Usaha
- Format Alt.
- 422105
- Versi
- KBJI 2025
Definisi & Ruang Lingkup
Organisator Perjalanan bertugas merencanakan dan mengatur dan memandu perjalanan. Organisator perjalanan bertugas memberi informasi mengenai perjalanan, menyusun rencana perjalanan dan memperoleh pesanan tempat yang diperlukan. Memberi informasi perjalanan dan mode transportasi yang digunakan; menyiapkan rencana perjalanan; membuat pesanan tempat yang diperlukan; menyiapkan tagihan dan menerima pembayaran; mengerjakan tugas lain yang sejenis; menyelia pekerjaan lain. Contoh jabatan ini antara lain: Operator Officer Biro Perjalanan
Jabatan Serupa
Jabatan lain dalam subgolongan 4221 (Tenaga Tata Usaha Perjalanan dan Konsultan Perjalanan):