4221.03: Tenaga Tata Usaha Agen Perjalanan

Fakta Cepat

Kode
4221.03
Level
Jabatan (6 digit)
Format Alt.
422103
Versi
KBJI 2025

Definisi & Ruang Lingkup

Tenaga tata usaha agen perjalanan bertugas merencanakan dan menjual tiket transportasi dan akomodasi kepada pelanggan. Tugas meliputi: menentukan tujuan, jenis transportasi yang digunakan, tanggal perjalanan, biaya dan akomodasi yang dibutuhkan; merencanakan dan mengatur rencana perjalanan; Menjual paket perjalanan; menangani reservasi pelanggan baik langsung, via telepon atau pemesanan online; mengeluarkan tiket, kupon dan dokumen lainnya; menyiapkan tagihan dan menerima pembayaran; memberikan informasi destinasi; melaporkan hasil kegiatan pada pimpinan.

Jabatan Serupa

Jabatan lain dalam subgolongan 4221 (Tenaga Tata Usaha Perjalanan dan Konsultan Perjalanan):