4221.03: Tenaga Tata Usaha Agen Perjalanan
Fakta Cepat
- Kode
- 4221.03
- Level
- Jabatan (6 digit)
- Gol. Pokok
- 4 — Tenaga Tata Usaha
- Format Alt.
- 422103
- Versi
- KBJI 2025
Definisi & Ruang Lingkup
Tenaga tata usaha agen perjalanan bertugas merencanakan dan menjual tiket transportasi dan akomodasi kepada pelanggan. Tugas meliputi: menentukan tujuan, jenis transportasi yang digunakan, tanggal perjalanan, biaya dan akomodasi yang dibutuhkan; merencanakan dan mengatur rencana perjalanan; Menjual paket perjalanan; menangani reservasi pelanggan baik langsung, via telepon atau pemesanan online; mengeluarkan tiket, kupon dan dokumen lainnya; menyiapkan tagihan dan menerima pembayaran; memberikan informasi destinasi; melaporkan hasil kegiatan pada pimpinan.
Jabatan Serupa
Jabatan lain dalam subgolongan 4221 (Tenaga Tata Usaha Perjalanan dan Konsultan Perjalanan):