4221.01: Tenaga Tata Usaha Biro Perjalanan

Fakta Cepat

Kode
4221.01
Level
Jabatan (6 digit)
Format Alt.
422101
Versi
KBJI 2025

Definisi & Ruang Lingkup

Tenaga Tata Usaha Biro Perjalanan bertugas menerima secara langsung dari langganan pembayaran untuk barang atau jasa dari perusahaan seperti kantor penjualan tiket, membayar tunai dalam bank dan organisasi terkait. Menerima dan memeriksa uang tunai, cek atau pembayaran kartu kredit di kantor penjualan tiket, atau perusahaan sejenis; memberikan pelayanan penukaran dan pengeluaran kuitansi; menjual tiket pada kantor penjualan tiket dan melakukan pembayaran sesuai; mengeluarkan pembayaran tunai, sebagian besar dari bank pada pemesanan tertulis, nota kredit, atau hasil penukaran mata uang dan memperoleh kwitansi; menyimpan catatan dan menerimanya dengan saldo uang tunai; menerima pendapatan tunai perusahaan, mengecek slip penjualan serta dokumennya dan menyimpannya untuk deposito di bank; membayar upah kepada personil perusahaan; mengoperasikan daftar uang tunai; mengerjakan tugas lain yang sejenis; penyedia pekerja lain. Contoh jabatan ini antara lain: Petugas Tiket dan Reservasi Perjalanan Wisata.

Jabatan Serupa

Jabatan lain dalam subgolongan 4221 (Tenaga Tata Usaha Perjalanan dan Konsultan Perjalanan):