3131.02: Operator Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir

Fakta Cepat

Kode
3131.02
Level
Jabatan (6 digit)
Format Alt.
313102
Versi
KBJI 2025

Definisi & Ruang Lingkup

Operator Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir menggerakkan balok kontrol, menghidupkan dan mematikan perlengkapan, memonitor dan mengatur pengontrol serta mencatat data di log. Tugasnya meliputi: memantau peralatan pembangkit listrik dan indikator untuk mendeteksi masalah operasi; menyesuaikan kontrol untuk menghasilkan tenaga listrik tertentu atau untuk mengatur aliran listrik antara stasiun pembangkit dan gardu; mengontrol peralatan pembangkit listrik menggunakan papan kontrol atau peralatan semi-otomatis; mengatur operasi dan kondisi peralatan berdasarkan data instrumen atau dari komputer; mengambil tindakan regulasi, berdasarkan pembacaan dari grafik, meter dan alat pengukur, pada interval yang ditetapkan; memulai atau menghentikan generator atau peralatan pembangkit listrik lainnya yang diperlukan; memeriksa catatan atau entri buku log atau berkomunikasi dengan personil pabrik untuk menilai status operasi peralatan; mengontrol atau memelihara peralatan tambahan; memelihara peralatan, untuk mencegah kegagalan atau kerusakan; berkomunikasi dengan operator sistem untuk mengatur dan mengkoordinasikan tegangan line dan beban transmisi dan frekuensi.

Jabatan Serupa

Jabatan lain dalam subgolongan 3131 (Operator Mesin Produksi Tenaga Listrik):