2612.04: Hakim Peradilan Tata Usaha Negara

Fakta Cepat

Kode
2612.04
Level
Jabatan (6 digit)
Format Alt.
261204
Versi
KBJI 2025

Definisi & Ruang Lingkup

Hakim Peradilan Tata Usaha Negara adalah pejabat negara yang melaksanakan kekuasaan kehakiman dan diberi kewenangan oleh undang-undang di bidang tata usaha negara untuk menerima, memeriksa, mengadili, dan memutus sengketa antara warga negara dengan lembaga negara atau lembaga negara dengan lembaga negara lainnya di pengadilan Tata Usaha Negara. Tugasnya meliputi memeriksa dan memastikan legalitas keputusan pejabat tata usaha negara (KTUN); menjatuhkan putusan berupa penolakan gugatan; pengabulan gugatan dan pembatalan KTUN; dan perintah kepada pejabat untuk menerbitkan keputusan baru.

Jabatan Serupa

Jabatan lain dalam subgolongan 2612 (Hakim):