2612.01: Hakim Peradilan Umum

Fakta Cepat

Kode
2612.01
Level
Jabatan (6 digit)
Format Alt.
261201
Versi
KBJI 2025

Definisi & Ruang Lingkup

Hakim peradilan umum adalah pejabat negara yang melaksanakan kekuasaan kehakiman dan diberi kewenangan oleh undang-undang untuk memimpin persidangan pidana dan perdata di pengadilan negeri. Tugasnya meliputi menerima dan mempelajari perkara; memimpin persidangan; mengupayakan mediasi; memeriksa dan meneliti bukti; serta mengadili dan menjatuhkan putusan. Memimpin persidangan dan melakukan pemeriksaan terhadap perkara yang diajukan ke pengadilan dengan cara mengumpulkan serta menilai alat bukti dan keterangan saksi, bertujuan untuk menemukan kebenaran materiil dan menjatuhkan putusan yang adil serta berkekuatan hukum tetap bagi para pencari keadilan, mempelajari berkas perkara yang dilimpahkan oleh penuntut umum atau para pihak penggugat untuk menentukan jadwal persidangan dan menyiapkan rumusan masalah hukum, kemudian memimpin jalannya sidang secara terbuka dengan memeriksa kebenaran surat, keterangan saksi, ahli, serta barang bukti yang diajukan di hadapan persidangan. Ia melakukan penggabungan penilaian antara bukti dengan keyakinan hati nurani untuk memutus perkara, menyusun salinan putusan yang memuat pertimbangan hukum dan amar putusan, membacakan putusan di sidang yang terbuka untuk umum, serta melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap pelaksanaan putusan tersebut oleh juru sita atau panitera. Termasuk Hakim Peradilan Perdata dan Hakim Peradilan Pidana. 2612.02 Hakim Peradilan Agama Hakim Peradilan Agama adalah pejabat negara yang melaksanakan kekuasaan kehakiman dan diberi kewenangan oleh undang-undang untuk menerima, memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tertentu bagi umat Islam, berdasarkan hukum Islam dan peraturan perundang-undangan di pengadilan agama. Tugasnya meliputi memeriksa dan menilai bukti serta keterangan saksi; mengupayakan perdamaian para pihak sebelum pemeriksaan pokok perkara; memimpin persidangan perkara agama sesuai hukum Islam dan ketentuan perundang-undangan; dan menjatuhkan putusan yang adil berdasarkan hukum Islam dan peraturan perundang-undangan.

Jabatan Serupa

Jabatan lain dalam subgolongan 2612 (Hakim):