2423.05: Pakar Sumber Daya Manusia
Fakta Cepat
- Kode
- 2423.05
- Level
- Jabatan (6 digit)
- Gol. Pokok
- 2 — Profesional
- Format Alt.
- 242305
- Versi
- KBJI 2025
Definisi & Ruang Lingkup
Pakar Sumber Daya Manusia bertugas merencanakan strategi pengelolaan Sumber Daya Manusia; menetapkan kebutuhan tenaga kerja, serta menyusun kebijakan rekrutmen, pelatihan, dan pengembangan; menyusun struktur peranan Sumber Daya Manusia; mengatur fungsi manajemen Sumber Daya Manusia (rekrutmen, kompensasi, hubungan kerja), serta mengorganisasikan sistem dokumentasi dan prosedur; melaksanakan kebijakan Sumber Daya Manusia; mengarahkan dan memotivasi pegawai, serta memastikan penerapan praktik Sumber Daya Manusia sesuai tujuan organisasi; mengevaluasi efektivitas kebijakan dan praktik Sumber Daya Manusia; melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan fungsi Sumber Daya Manusia, serta memberikan rekomendasi perbaikan;
Jabatan Serupa
Jabatan lain dalam subgolongan 2423 (Profesional Personalia dan Karier):