2132.06: Konsultan Kehutanan

Fakta Cepat

Kode
2132.06
Level
Jabatan (6 digit)
Format Alt.
213206
Versi
KBJI 2025

Definisi & Ruang Lingkup

Konsultan kehutanan bekerja pada lembaga pemerintah, organisasi non-pemerintah, perusahaan kehutanan, maupun lembaga masyarakat untuk menyediakan jasa konsultasi, bimbingan dan pendampingan dalam bidang pengelolaan sumber daya hutan secara lestari. Konsultan ini melakukan kajian berbasis penelitian, analisis kebijakan, serta kegiatan lapangan untuk menilai kondisi kawasan hutan, tata kelola, konflik pemanfaatan sumber daya, dan potensi pengembangan usaha kehutanan. Tugasnya meliputi: menidentifikasi dan menganalisis kondisi sumber daya hutan, kelembagaan, dan sosial ekonomi masyarakat sekitar hutan; mengelola isu-isu kebijakan dan regulasi kehutanan serta dampaknya terhadap program atau proyek; melakukan survei lapangan untuk mengumpulkan data biofisik, sosial, dan ekonomi terkait pengelolaan hutan; melakukan penilaian terhadap potensi konflik tenurial atau pemanfaatan sumber daya hutan serta memberikan rekomendasi penyelesaiannya; memfasilitasi dialog multipihak dalam penyelesaian konflik dan pengelolaan daerah aliran sungai; mengembangkan model konseptual atau strategi pengelolaan hutan berkelanjutan, termasuk pengembangan usaha perhutanan sosial; memberikan pendampingan teknis kepada pemerintah, masyarakat, atau pemegang izin dalam pengelolaan hutan; menafsirkan data dan hasil kajian untuk mendukung pengambilan keputusan; serta menyusun laporan teknis dan ilmiah terkait hasil analisis, rekomendasi kebijakan, dan rencana pengelolaan kehutanan. Jabatan ini termasuk di dalamnya: Konsultan Pengelolaan Hutan, Konsultan Pengembangan Usaha Perhutanan Sosial, Fasilitator Forum DAS.

Jabatan Serupa

Jabatan lain dalam subgolongan 2132 (Penasihat Pertanian, Kehutanan dan Perikanan):