2132.03: Ahli Penelitian Tanah

Fakta Cepat

Kode
2132.03
Level
Jabatan (6 digit)
Format Alt.
213203
Versi
KBJI 2025

Definisi & Ruang Lingkup

Ahli Penelitian Tanah melakukan penelitian mengenai ciri, daya kegunaan dan produktivitas tanah serta menerapkan hasil penemuannya untuk mengembangkan cara yang disempurnakan mengenai pertanian, perkebunan dan kehutanan. Tugasnya meliputi: mempelajari asal, komposisi dan penyebaran tanah dan mengklasifikasikannya menurut tipe-tipe standar; menyelidiki akibat tanaman dan cara-cara pertanian lain, mempelajari efek dari berbagai cara untuk meningkatkan produktivitas tanah dalam jangka panjang; menganalisis tanah untuk menentukan kadar nitrogen, fosfor, besi dan unsur makanan tanaman lainnya, melakukan eksperimen dalam menentukan tanah yang terbaik untuk berbagai tanaman, dan mengembangkan metode untuk mengubah sifat-sifat tanah dengan cara lain; merencanakan dan mengkoordinasikan pengawasan terhadap erosi tanah, kadar air dan cara lain dalam pemeliharaan tanah; memberi nasihat mengenai penggunaan, pengembangan dan pengawetan tanah yang dapat ditanami. Termasuk didalamnya: Ahli Gambut

Jabatan Serupa

Jabatan lain dalam subgolongan 2132 (Penasihat Pertanian, Kehutanan dan Perikanan):