2132.02: Ahli Kehutanan
Fakta Cepat
- Kode
- 2132.02
- Level
- Jabatan (6 digit)
- Gol. Pokok
- 2 — Profesional
- Format Alt.
- 213202
- Versi
- KBJI 2025
Definisi & Ruang Lingkup
Ahli Kehutanan melakukan penelitian mengenai pengembangan metoda pembibitan dan pembiakan pohon serta merencanakan, memberi petunjuk mengenai pemeliharaan, pelestarian dan eksploitasi areal kehutanan. Mempelajari pengetahuan mengenai tingkat kecepatan tumbuh berbagai jenis pohon yang ditanam pada berbagai kondisi, penyakit tanaman, efek kebakaran, produksi dan seleksi bibit, pembuahan berbagai jenis pohon dan aspek pembiakan pohon lainnya; merencanakan dan memberi petunjuk mengenai pemeliharaan dan pelestarian pohon, penghutanan dan pengembangan areal kehutanan dengan cara memberi kesempatan tumbuh melalui pemangkasan, pemotongan, penebangan pohon yang terkena penyakit yang secara teknis keseluruhannya dilakukan secara sistematis; merencanakan penebangan pohon untuk memungkinkan hasil penebangan maksimum secara kontinyu; mengembangkan teknik pengukuran dan identifikasi batang pohon. Termasuk didalamnya: Ahli Kebakaran Hutan dan Lahan; Ahli Hama Penyakit Tanaman Hutan; Penilai Sumber Daya Alam; Spesialis Inventaris Hutan; Ahli Perencana Strategi Bidang Kehutanan; Ahli Silvikultur; Spesialis Kesehatan Hutan; Spesialis Agroforestry, spesialis Pengenal Pohon; Pendidik Konservasi Hutan; Petugas Program Konservasi, Spesialis Biometrik Hutan.
Jabatan Serupa
Jabatan lain dalam subgolongan 2132 (Penasihat Pertanian, Kehutanan dan Perikanan):