1346.03: Manajer Koperasi
Fakta Cepat
- Kode
- 1346.03
- Level
- Jabatan (6 digit)
- Gol. Pokok
- 1 — Manajer
- Format Alt.
- 134603
- Versi
- KBJI 2025
Definisi & Ruang Lingkup
Manajer Koperasi mempunyai tugas merencanakan, mengkoordinasikan dan mengendalikan program kerja dan kegiatan pengurus dalam rangka mengembangkan dan memajukan usaha koperasi. Tugasnya meliputi: merencanakan kegiatan atau program kerja pengawasan koperasi sebagai pelaksanaan kegiatan; melakukan pemeriksaan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi; mengawasi dan mengkoordinasikan kegiatan unit operasional; meneliti seluruh catatan administrasi yang berhubungan dengan usaha koperasi; memberikan saran dan pertimbangan terhadap pengelolaan koperasi; melakukan saran tindak terhadap pengurus dan pegawai koperasi yang terbukti melakukan penyimpangan atas kegiatan koperasi; melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait seperti perbankan dan instansi pemerintah; dan melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan kepada atasan sebagai pertanggungjawaban tugas.
Jabatan Serupa
Jabatan lain dalam subgolongan 1346 (Manajer Jasa Keuangan dan Asuransi):