1346.02: Manajer Lembaga Perkreditan
Fakta Cepat
- Kode
- 1346.02
- Level
- Jabatan (6 digit)
- Gol. Pokok
- 1 — Manajer
- Format Alt.
- 134602
- Versi
- KBJI 2025
Definisi & Ruang Lingkup
Manajer Lembaga Pengkreditan mempunyai tugas merencanakan, mengkoordinasikan dan mengendalikan lembaga pengkreditan untuk memberikan layanan jasa pengkreditan atau pembiayaan kepada instansi, perusahaan dan masyarakat. Tugasnya meliputi: merencanakan kegiatan yang akan datang yang meliputi organisasi, personil, keuangan dan operasional perusahaan; menentukan jadual pelaksanaan program target kegiatan; mendiskusikan dengan bawahan mengenai kebijaksanaan, masalah dan cara pelaksanaan, kebutuhan perlengkapan, keuangan, pemasaran dan kepegawaian; mengawasi dan mengkoordinasikan kegiatan unit operasional; mengendalikan kegiatan pengkreditan dan pembiayaan; mewakili lembaga perkreditan atau pembiayaan dalam rangka negosiasi dengan perusahaan lain atau instansi pemerintah; dan melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan kepada atasan sebagai pertanggungjawaban tugas.
Jabatan Serupa
Jabatan lain dalam subgolongan 1346 (Manajer Jasa Keuangan dan Asuransi):