1346.02: Manajer Lembaga Perkreditan

Fakta Cepat

Kode
1346.02
Level
Jabatan (6 digit)
Gol. Pokok
1 — Manajer
Format Alt.
134602
Versi
KBJI 2025

Definisi & Ruang Lingkup

Manajer Lembaga Pengkreditan mempunyai tugas merencanakan, mengkoordinasikan dan mengendalikan lembaga pengkreditan untuk memberikan layanan jasa pengkreditan atau pembiayaan kepada instansi, perusahaan dan masyarakat. Tugasnya meliputi: merencanakan kegiatan yang akan datang yang meliputi organisasi, personil, keuangan dan operasional perusahaan; menentukan jadual pelaksanaan program target kegiatan; mendiskusikan dengan bawahan mengenai kebijaksanaan, masalah dan cara pelaksanaan, kebutuhan perlengkapan, keuangan, pemasaran dan kepegawaian; mengawasi dan mengkoordinasikan kegiatan unit operasional; mengendalikan kegiatan pengkreditan dan pembiayaan; mewakili lembaga perkreditan atau pembiayaan dalam rangka negosiasi dengan perusahaan lain atau instansi pemerintah; dan melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan kepada atasan sebagai pertanggungjawaban tugas.

Jabatan Serupa

Jabatan lain dalam subgolongan 1346 (Manajer Jasa Keuangan dan Asuransi):