1311.05: Manajer Kehutanan merencanakan, mengatur dan mengendalikan penyelenggaraan pelestarian, pelindungan hutan dan pengelolaan hutan untuk tujuan kayu, konservasi produksi dan rekreasi. Tugasnya meliputi : memberikan saran kepada klien atau praktisi kehutanan ataupun pengusaha hutan tentang pelestarian dan perlindungan hutan, pembentukan jenis pohon yang tepat, penganggaran, akses publik, survei ekologi dan sertifikasi hutan; mengorganisir dan membuat kontrak tentang penanaman, panen, pemasaran dan penjualan kayu; merencanakan dan melaksanakan program kerja tahunan dan memastikan penggunaan sumber daya secara efektif untuk memenuhi tujuan kawasan hutan saat ini; mengawasi pekerja hutan dan kontraktor lapangan; merencanakan dan mengendalikan anggaran dan mempersiapkan perkiraan biaya dan keuangan; mempromosikan perluasan cakupan hutan baru dan pemulihan hutan; mengawasi seleksi, pelatihan dan kinerja pekerja pertanian; dan mewakili perusahaan atau organisasi dalam negosiasi dengan lembaga-lembaga lain pada konvensi, seminar, serta dengar pendapat dengan publik dan forum. Termasuk didalamnya: Manajer Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu; Manajer Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu; Manajer Pemanfaatan Kawasan Silvopastura; Kepala Pengelolaan Hutan; Kepala Perlindungan Pemanfaatan Hutan; Manajer Perlindungan dan Pengamanan Hutan; Manajer Pembibitan; Manajer Penanaman Kehutanan: Manajer Pemanenan Kehutanan: Manajer Pembibitan Kehutanan: Kepala Divisi Kehutanan: Manajer Pengelolaan Konservasi Air; Manajer Hutan Berkelanjutan; Manajer Produksi, Manajer Unit Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu, Manajer Unit Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu, Manajer Unit Usaha Pemanfaatan Kawasan, Manajer Unit Pemanfaatan Jasa Lingkungan, Manajer Produksi TSL (Tumbuhan Satwa Liar), Manajer Reklamasi Hutan, Manajer Perencanaan Hutan, Kepala Bidang Pemasaran Hasil Hutan Bukan Kayu, Manajer Kemitraan Kehutanan/Konsesi, Manajer Kultur Jaringan, Manajer Multi Usaha Kehutanan, Kepala Departemen Pemuliaan Pohon, Manajer Teknologi dan Mekanisasi Pemanenan, Manajer Perencanaan dan Penyediaan Bahan Baku Kayu, Manajer Regional/Wilayah Tata Kelola Hidrologis Gambut, Manajer Regional/Wilayah Penanaman (spesifik tapak), Manajer Mekanisasi Penggemburan Tanah, Manajer Mekanisasi Persiapan Lahan, Manajer Pengembangan Mekanisasi, Manajer Perencanaan Hutan, Manajer Reklamasi Hutan, Manajer Unit Usaha Pemanfaatan Kawasan, Manajer Unit Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu, Manajer Unit Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu.

Fakta Cepat

Kode
1311.05
Level
Jabatan (6 digit)
Gol. Pokok
1 — Manajer
Format Alt.
131105
Versi
KBJI 2025

Definisi & Ruang Lingkup

Manajer Kehutanan merencanakan, mengatur dan mengendalikan penyelenggaraan pelestarian, pelindungan hutan dan pengelolaan hutan untuk tujuan kayu, konservasi produksi dan rekreasi. Tugasnya meliputi : memberikan saran kepada klien atau praktisi kehutanan ataupun pengusaha hutan tentang pelestarian dan perlindungan hutan, pembentukan jenis pohon yang tepat, penganggaran, akses publik, survei ekologi dan sertifikasi hutan; mengorganisir dan membuat kontrak tentang penanaman, panen, pemasaran dan penjualan kayu; merencanakan dan melaksanakan program kerja tahunan dan memastikan penggunaan sumber daya secara efektif untuk memenuhi tujuan kawasan hutan saat ini; mengawasi pekerja hutan dan kontraktor lapangan; merencanakan dan mengendalikan anggaran dan mempersiapkan perkiraan biaya dan keuangan; mempromosikan perluasan cakupan hutan baru dan pemulihan hutan; mengawasi seleksi, pelatihan dan kinerja pekerja pertanian; dan mewakili perusahaan atau organisasi dalam negosiasi dengan lembaga-lembaga lain pada konvensi, seminar, serta dengar pendapat dengan publik dan forum. Termasuk didalamnya: Manajer Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu; Manajer Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu; Manajer Pemanfaatan Kawasan Silvopastura; Kepala Pengelolaan Hutan; Kepala Perlindungan Pemanfaatan Hutan; Manajer Perlindungan dan Pengamanan Hutan; Manajer Pembibitan; Manajer Penanaman Kehutanan: Manajer Pemanenan Kehutanan: Manajer Pembibitan Kehutanan: Kepala Divisi Kehutanan: Manajer Pengelolaan Konservasi Air; Manajer Hutan Berkelanjutan; Manajer Produksi, Manajer Unit Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu, Manajer Unit Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu, Manajer Unit Usaha Pemanfaatan Kawasan, Manajer Unit Pemanfaatan Jasa Lingkungan, Manajer Produksi TSL (Tumbuhan Satwa Liar), Manajer Reklamasi Hutan, Manajer Perencanaan Hutan.

Jabatan Serupa

Jabatan lain dalam subgolongan 1311 (Manajer Produksi Pertanian dan Kehutanan):