1311.02: Manajer Pertanian Hortikultura

Fakta Cepat

Kode
1311.02
Level
Jabatan (6 digit)
Gol. Pokok
1 — Manajer
Format Alt.
131102
Versi
KBJI 2025

Definisi & Ruang Lingkup

Manajer Pertanian Hortikultura merencanakan, mengatur dan mengendalikan penyelenggaraan usaha pertanian tanaman hortikultura milik pribadi, perusahaan atau negara. Tugasnya meliputi : mengadakan perundingan atau negosiasi dengan pengusaha atau pimpinan untuk merencanakan dan menyusun jadwal serangkaian kegiatan pertanian tanaman hortikultura; merencanakan dan menyusun jadwal serangkaian kegiatan pertanian tanaman hortikultura sesuai dengan tujuan program dan memperkirakan biaya operasi; membeli perlengkapan misalnya benih, pupuk dan perlengkapan pertanian tanaman hortikultura; menyelia pelaksanaan kegiatan secara langsung atau melalui bawahan, misalnya pemeliharaan tanaman dan mengkoordinasikan serta memimpin kegiatan para pekerja pertanian tanaman hortikultura; memasarkan hasil pertanian tanaman hortikultura; mengawasi pemetikan atau pemungutan hasil produksi, penjualan, penerimaan, pengeluaran dan kegiatan lain; dan melaporkan secara teratur kepada atasan ; mengawasi seleksi, pelatihan dan kinerja pekerja pertanian tanaman hortikultura; dan mewakili perusahaan atau organisasi dalam negosiasi dengan lembaga-lembaga lain pada konvensi, seminar, serta dengar pendapat dengan publik dan forum.

Jabatan Serupa

Jabatan lain dalam subgolongan 1311 (Manajer Produksi Pertanian dan Kehutanan):