1311.01: Manajer Pertanian Tanaman Pangan

Fakta Cepat

Kode
1311.01
Level
Jabatan (6 digit)
Gol. Pokok
1 — Manajer
Format Alt.
131101
Versi
KBJI 2025

Definisi & Ruang Lingkup

Manajer Pertanian Tanaman Pangan merencanakan, mengatur dan mengendalikan penyelenggaraan usaha pertanian tanaman pangan milik pribadi, perusahaan atau negara. Tugasnya meliputi: mengadakan perundingan atau negosiasi dengan pengusaha atau pimpinan untuk merencanakan dan menyusun jadwal serangkaian kegiatan pertanian tanaman pangan; merencanakan dan menyusun jadwal serangkaian kegiatan pertanian tanaman pangan sesuai dengan tujuan program dan memperkirakan biaya operasi; membeli perlengkapan misalnya benih, pupuk dan perlengkapan pertanian tanaman pangan; menyelia pelaksanaan kegiatan secara langsung atau melalui bawahan, misalnya pemeliharaan tanaman dan mengkoordinasikan serta memimpin kegiatan para pekerja pertanian tanaman pangan; memasarkan hasil pertanian tanaman pangan; mengawasi pemanenan hasil produksi, penjualan, penerimaan, pengeluaran dan kegiatan lain; dan melaporkan secara teratur kepada atasan; mengawasi seleksi, pelatihan dan kinerja pekerja pertanian tanaman pangan; dan mewakili perusahaan atau organisasi dalam negosiasi dengan lembaga-lembaga lain pada konvensi, seminar, serta dengar pendapat dengan publik dan forum.

Jabatan Serupa

Jabatan lain dalam subgolongan 1311 (Manajer Produksi Pertanian dan Kehutanan):