1311.03: Manajer Perkebunan

Fakta Cepat

Kode
1311.03
Level
Jabatan (6 digit)
Gol. Pokok
1 — Manajer
Format Alt.
131103
Versi
KBJI 2025

Definisi & Ruang Lingkup

Manajer Perkebunan merencanakan, mengatur dan mengendalikan penyelenggaraan usaha tanaman perkebunan milik pribadi, perusahaan atau negara. Tugasnya meliputi : mengadakan perundingan atau negosiasi dengan pengusaha atau pimpinan untuk merencanakan dan menyusun jadwal serangkaian kegiatan perkebunan; merencanakan dan menyusun jadwal serangkaian kegiatan perkebunan sesuai dengan tujuan program dan memperkirakan biaya operasi; membeli perlengkapan misalnya benih, pupuk dan perlengkapan perkebunan; menyelia pelaksanaan kegiatan secara langsung atau melalui bawahan, misalnya pemeliharaan tanaman dan mengkoordinasikan serta memimpin kegiatan para pekerja perkebunan; memasarkan hasil perkebunan; mengawasi pemanenan, pemetikan atau pemungutan hasil produksi, penjualan, penerimaan, pengeluaran dan kegiatan lain; dan melaporkan secara teratur kepada atasan; mengawasi seleksi, pelatihan dan kinerja pekerja perkebunan; dan mewakili perusahaan atau organisasi dalam negosiasi dengan lembaga-lembaga lain pada konvensi, seminar, serta dengar pendapat dengan publik dan forum. Termasuk didalamnya: Kepala kebun,.

Jabatan Serupa

Jabatan lain dalam subgolongan 1311 (Manajer Produksi Pertanian dan Kehutanan):